PILARAKTUAL.COM, MITRA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP), bidang Penegak Peraturan Hukum Daerah (PPHD), melaksanakan Sosialisasi peraturan yang mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Senin (31/10/2022) di Hotel Grand Whiz kawasan Mega Mol Manado.
Sebagai pemateri Assisten 1 Arnold Mokosolang menuturkan, Sat Pol -PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram, tertib, dan teratur.
“Sehingga masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan aman disamping menegakkan Perda, “tutur Mokosolang.
Sementara itu, Kepala Sat Pol -PP Provinsi Sulawesi Utara, Farly R. Kotambunan mengatakan, Sat Pol -PP dengan tata kerjanya dalam melaksanakan tupoksi wajib menerapkan prinsip.
“Prinsip itu yakni koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik vertikal maupun horizontal,” kata Farly.
Dalam kegiatan sosialisasi peraturan tersebut Kepala Sat Pol-PP Mitra Irwan Abdjulu MM menjelaskan, penegakan perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Salah satunya Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum,”jelas Abdjulu.
Lanjut, Sat Pol-PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
“Jadi tupoksinya yaitu menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Abdjulu.
Diketahui, Abdjulu dalam memberikan Materi didampingi Kepala Bidang Penegak Peraturan Hukum Daerah (PPHD) Sat Pol-PP Kabupaten Mitra Adri Kemur.
“Saya berharap dengan dilaksanakanya kegiatan ini, kita sama sama dapat mensosialisasikan kepada Masyarakat banyak,” kata Abdjulu menambahkan.
Turut hadir sebagai peserta yakni, Para Camat dan Sekertaris Kecamatan se -Kabupaten Mitra. (LML)
















