PILARAKTUAL.COM, MITRA – Semua Hukum tua (Kepala Desa, red) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diharapkan untuk memanfaatkan Aplikasi Sistem Informasi Desa dan Kawasan-New Generation (SIDEKA-NG).
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kominfo-SP Mitra, Drs. Eva Makaenas, melalui Kepala Bidang E-Government, Susana Altimek Piring.
“Penerapan ini tentunya sesuai instruksi berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujar Altimek, Senin (31/10/2022).
Menurut Altimek, bagi Hukum Tua ataupun operator desa yang hendak berkonsultasi diharapkan agar segera melakukan pendaftaran pembuatan website desa dan domain desa, sehingga dapat berhubungan dengan Network Operation Center (NOC) Diskominfo-SP Kabupaten Mitra.
“Silahkan mengunjungi Network Operation Center yang ada di samping kanan Kantor Diskominfo-SP. Tentunya kami akan siap melayani anda tanpa ada pungutan (gratis),” tandas Altimek didampingi Pranata Komputer Muda Marten Solang. (LML)
















