Batu BaraHukum & Kriminal

Digugat Mertua, Rismayanti Menduga Surat Perjanjian Pinjam Pakai Warisan Mendadak ada Setelah Suaminya Wafat

505
×

Digugat Mertua, Rismayanti Menduga Surat Perjanjian Pinjam Pakai Warisan Mendadak ada Setelah Suaminya Wafat

Sebarkan artikel ini

Kisaran, PilarAktual.com – Sumatera Utara. Senin (24/10/2002) Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Batubara digugat oleh ibu mertuanya gara-gara rumah warisan yang ditinggal meninggal oleh suaminya.

Gugatan tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan nomor gugatan 60/Pdt.G/2022/PN Kis atas tergugat Rismayanti dkk dengan penggugat Hj Nurhaida Panjaitan.

Dalam materi gugatannya, Hj Nurhaida Panjaitan meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan surat SHM yang kini berada ditangan Rismayanti dibatalkan.

Sidang yang beragendakan jawaban tergugat ini, memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan gugatan yang dilakukan oleh penggugat diruang Kartika, PN Kisaran, Senin(24/10/2022).

” Kami hari ini memberikan jawaban atas gugatan yang dilakukan oleh pihak para penggugat yaitu ibu mertua dan Ipar-ipar saya kepada Saya dan Kedua Anak saya. Kami memiliki bukti-bukti serta kuitansi tanah tersebut telah dibayar suami saya ” kata Rismayanti.

Menurut Rismayanti, tanah yang dikuasainya tersebut telah dibayarkan oleh suaminya dengan tanda bukti beberapa buah kuitansi pembelian.

” Sehingga, saya juga terkejut setelah suami saya meninggal ada Warkah Hibah. saya tidak mengetahui itu bagaimana proses pembayaran sebelumnya ” kata Risma menambahkan.

Baca Juga :  Buka Festival Sepak Bola U-10, Bupati Batu Bara Tekankan Sportivitas dan Generasi Muda Bebas Narkoba

Ia mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian sewa pinjam yang dilakukan oleh pihak suami Rismayati dan Nurhaida berikut saudara Ipar-iparnya.

” Saya Tidak tau tentang perjanjian pinjam pakai seperti yang digembar gemborkan pihak penggugat. Tahun 2006 saya menikah dengan suami saya Alm. Budi Mulia Parlindungan. Lalu menurut para Penggugat yaitu ibu mertua saya Dan Ipar-ipar saya ada surat perjanjian pinjam pakai warisan pada tahun 2009 dengan masa berlaku perjanjian selama 6 tahun.

Jika benar perjanjian itu ada, seharusnya saya sebagai istri dilibatkan dalam isi perjanjian pinjam pakai tersebut karena kata para penggugat SHM nomer 246 itu ada perjanjian pinjam pakainya.

Dan kenapa masa berlaku perjanjian sudah lewat 6 Tahun, perjanjian yang katanya sejak tahun 2009 masih hidup hingga tahun 2020 suami saya wafat sudah berlalu 11 Tahun, kenapa para penggugat tidak pernah komplen, menagih, atau meminta kembali yang kata mereka ada perjanjian pinjam pakai warisan tersebut?.

Saya hanya tau suami saya itu mengatakan kalau tanah tersebut telah dibeli dan telah dibayarkan dengan total pembayaran Rp 400 juta,” pengakuannya lagi.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026

Disinggung terkait dengan tanda tangan palsu yang dituding dilakukan oleh suami Risma, ia mengatakan hal tersebut belum diketahui kebenarannya.

” Begini setau saya, hasil Uji hasil forensik itu yang dari Poldasu belum memiliki kekuatan hukum yang sah karena belum ada sidang pembuktian dan Ditetapkan secara inkrah dalam putusan pengadilan.

karena belum ada keputusan atas hal tersebut. Maka Tanda tangan bisa saja tidak identik ataupun dikatakan indentik. Dan didapati juga ada yang indentik kan?

Skrg begini ya, coba Hakim yang mengadili dan para penggugat untuk membuat 10 spesimen tanda tangan adakah yang bisa menjamin semua tanda tangan mereka akurat dan indentik 100% ? Begitu saja analoginya ” ungkapnya.

Ia mengaku, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN nomer 246 itu pada tahun 2009 itu dihadapan Notaris kota tebing tinggi dan sertifikat Nomer 75 pada tahun 2015, Bukan Diterbitkan pada tahun 2019 seperti yang dinyatakan oleh Kuasa Hukum para penggugat.

Sementara pengacara penggugat, Julheri Sinaga mengaku gugatan yang diajukan oleh kliennya tersebut dikarenakan terbitnya sertifikat atas tanah yang dipinjam pakai oleh penggugat dengan sertifikat SHM yang diterbitkan tahun 2019.

Baca Juga :  Wabup Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba

” Dahulu, ada perjanjian pinjam pakai yang dilakukan oleh klien saya, kepada suami tergugat, Budi Parlindungan Nasution untuk dijadikan sebagai modal usaha. Namun, tiba-tiba, pada saat suaminya meninggal, muncul sertifikat. Jadi karena klien kita ini merasa memiliki atas tanah tersebut, maka dia merasa keberatan,” jelas Julheri.

Selain itu, menurutnya, kliennya itu terkaget-kaget setelah dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus menempati bangunan yang bukan miliknya.

“Namun, laporan tersebut di Sp3 sehingga kami melaporkan balik atas tanda tangan palsu dan dinyatakan empat yang dipalsukan oleh tim forensik Polda Sumut,” katanya.

Sehingga, atas dasar itu kliennya menggugat Rismayanti dan berharap agar gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Sebenarnya perkara ini tidak ingin dibesarkan. Karena ini masalah keluarga, Ibu, anak, dan cucu. Namun karena sudah terlanjur, maka terpaksa menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow