MEDAN, PilarAktual.com – Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara lewat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melaksanakan acara layanan bantuan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) tahun 2022.
Kegiatan tersebut merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UMK Republik Indonesia (KEMENKOP UKM RI) yang di mulai Tanggal 19 – 23 September 2022 di Griya Hotel Medan
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM yang diwakili oleh Bapak Mora Ongku Siregar.
Dalam kesempatan tersebut, Mora Ongku Siregar mengatakan bahwa acara ini sangat diperlukan bagi peserta UMK dan merupakan utusan dari kabupaten di Sumatera utara.
Sementara Yulius Manurung dari Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara pada materi Hak Kekayaan Intelektual mengatakan bahwa pebisnis harus berkolaborasi, jangan dijadikan saingan tapi harus tetap bekerjasama yang sangat melekat pada peserta.
Dalam kesempatan sebagai peserta dari Kabupaten Deli Serdang Bapak Muhammad Nurdin seorang pengrajin tengkuluk setia deli rumah kreatif Marindal berterima kasih kepada Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Deli Serdang sebagai utusan perwakilan Kabupaten Deli Serdang mengungkapkan bahwa adanya acara tersebut sangat penting dalam hal Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMK yang sering terjadi permasalahan dalan usaha tersebut terutama yang menyangkut izin izin dan lainnya, yang sekaligus sebagai Petugas Pembacaan doa pada acara tersebut. (Red)
















