Berita UtamaBoltimDaerah

Dua Tahun Menunggu, 69 Warga Tobongon Belum Terima Setipikat dari BPN Boltim

195
×

Dua Tahun Menunggu, 69 Warga Tobongon Belum Terima Setipikat dari BPN Boltim

Sebarkan artikel ini

PILARAKTUAL.COM, BOLTIM – Segenap warga di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluhkan akan pelayanan sertipikat yang dinilai lambat oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Boltim.

Pasalnya, sejak adanya pengumuman akan penyerahan sertipikat oleh BPN Boltim pada bulan Desember tahun 2021, hingga sekarang belum satu pun warga dari 69 warga Tobongon, yang menerima sertipikat sebagaimana yang dijanjikan BPN Boltim akhir tahun kemarin.

Warga Tobongon Saprudin Mamonto mengungkapkan, dirinya bersama warga lainnya sudah menunggu penyerahan sertipikat sejak Tahun 2020. Berdasarkan penyampaian pihak BPN bahwa penyerahan sertipikat dilakukan bersamaan pada bulan Desember 2021, namun hingga bulan Maret 2022 belum ada kepastian kapan penyerahan sertipikat warga akan dilaksanakan.

“Kami sudah menunggu dua tahun sejak sertipikat diterbitkan di tahun 2020. Pada bulan Desember 2021, kami dijanjikan akan diserahkan. Namun sampai sekarang belum ada sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN kepada warga di Desa Tobongon,” ungkap Saprudin, kepada PILARAKTUAL.COM, Rabu (02/03) siang tadi.

Baca Juga :  Pemkab Boltim Sampaikan Tantangan Otonomi Daerah kepada Kemendagri dalam Forum REBOAN

Lanjut Saprudin, selain warga Tobongon ada juga warga di desa tetangga seperti di desa Modayag, yang belum menerima sertipikat. Kata dia, harusnya pihak BPN Boltim, harus lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena ini merupakan program pemerintah yang dikhususkan untuk membantu masyarakat di pedesaan.

“Selain kami di Tobongon, ada juga warga di desa tetangga seperti di Modayag yang belum terima sertifikat. Sebagai warga kami harap BPN lebih intens terutama tentang pelayanan karena ini program pemerintah untuk membantu masyarakat,” kata Saprudin, yang juga merupakan kepala dusun VI, Desa Tobongon ini.

Sementara itu, Warga Modayag Jemi Mengko juga mengatakan, ada dua keluarganya yang belum menerima sertipikat di Desa Modayag. Penerima itu, antara lain Silvana Mengko yang merupakan saudaranya dan Akmadi Lentedu selaku tetangga.

Baca Juga :  Tim Ombudsman RI Kunjungi BPN Labuhanbatu, Ini Hasil Penilaiannya

“Kalau mengenai jumlah keseluruhan warga yang belum menerima sertipikat di Modayag, saya tidak tau berapa jumlahnya. Akan tetapi tetangga dan juga kakak saya belum terima sertipikat. Sama halnya di Desa Tobongon,” keluh Jemi.

Dari keluhan itu, mereka berharap agar pihak BPN dapat memperjelas waktu penyerahan sertipikat, agar masyarakat tidak menjadi korban janji akibat lambatnya pelayanan di kantor BPN Boltim.

“Kami hanya ingin kepastian, sebab untuk koordinasi jarak desa kami dan kantor pertanahan itu sangat jauh. Jangan karena tidak ada kepastian lantas kami dirugikan dengan waktu dan juga biaya transportasi,” kata Jemi.

Terpisah Kepala BPN Boltim Yandri Rory melalui Ketua panitia Adjudikasi, Vonny Posumah menjelaskan, perihal pembatalan penyerahan sertipikat pada bulan Desember 2021, disebabkan karena banyak pegawai BPN tidak masuk kantor karena sakit. Oleh sebab itu, mengenai penyerahan sertipikat di Kecamatan Modayag akan dilaksanakan pada bulan Maret ini.

Baca Juga :  TMMD Ke-130 Kodim 0209/LB Akan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Di Labusel

“Akhir tahun kemarin memang kegiatan penyerahan sertipikat terpaksa dibatalkan. Banyak pegawai BPN sakit. Karena itu, acara penyerahan sertipikat kita laksanakan bulan ini. Untuk Desa Tobongon di upayakan akan diserahkan pekan ini,” pungkas Posumah. (Lee).

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow