Hukum & KriminalKalbar

Rasip Seorang Nelayan Minta Keadilan Atas Dirinya,Yang Diamankan Polisi Saat Membawa Kayu Untuk Buat Rumah

138
×

Rasip Seorang Nelayan Minta Keadilan Atas Dirinya,Yang Diamankan Polisi Saat Membawa Kayu Untuk Buat Rumah

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, PilarAktual.com – Ungkapan hukum ibarat pisau, tumpul keatas, tajam kebawah tampaknya mendekati kebenaran.
Hal ini dialami seorang nelayan penjual ikan bernama Rasip alias Asep (50 thn) warga dusun Harapan Baru Rt 001 Rw 002, Desa Permata, kecamatan Terentang, kabupaten Kubu Raya.

Asep ditangkap oleh satuan polisi mabes polri belum lama ini, saat dirinya mengangkut sejumlah kayu menggunakan sampan yang dibelinya dari sebuah somel penggergajian milik Putu yang berlokasi di Sungai Asam Kubu Raya Kalbar.

Sebagai orang yang tidak pernah sekolah, Asep tidak mengetahui kalau mengangkut kayu diperairan sungai harus dilengkapi dengan dokumen kayu, walau kayu tersebut untuk membangun dua buah rumah di kampungnya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Kapuas 2026 Dimulai, Polres Kubu Raya Kedepankan Edukasi Bukan Sekadar Tilang

Atul istri dari Asep terkejut ketika mengetahui suaminya ditangkap polisi. Dia mempertanyakan penangkapan itu karena menurutnya hal itu tidak memberi rasa keadilan hukum bagi suaminya.

“Sebab kayu yang dibeli oleh suami saya bukan dari dalam hutan, tapi dari somel dan ada tanda terima pembelian,kayu yang dibeli itupun bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk membangun rumah, ujar Atul yang mengaku memiliki 11 orang anak.(20/02/22)

Kepada sejumlah wartawan atul mengatakan diri nya memohon keadilan kepada bapak Kapolri, agar suaminya dibebaskan karena bukanlah sebagai pelaku perusak hutan sebagaimana yang disangkakan polisi.Suami saya hanya sebatas membeli kayu untuk membuat rumah saja, kemudian mengangkutnya untuk dibawa ke lokasi pembangunan rumahnya dan rumah anaknya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Keselamatan Transportasi Hadapi Nataru 2026/2027

Pihak kepolisian Polairud Polda Kalbar yang dihubungi wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap Rasip alias Asep saat membawa kayu melalui perairan.

“Penangkapan dilakukan oleh tim kepolisian dari mabes Polri, kami hanya menerima pelimpahan berkasnya”, ungkap AKP Arif Kanit Penyidik Satpol.Airud Polda Kalbar. “Kasusnya sudah pada tahap penyidikan, unsur tindak pidananya sudah memenuhi “, ujarnya, Senin (21/02).

Anehnya pemilik somel tempat Rasip membeli kayu, tidak ikut diproses hukum. Ketika ditanya apakah Putu pemilik somel yang mengolah kayu bulat menjadi bahan campuran juga ikut diperiksa , dikatakan oleh Hidayat , penyidik pembantu, karena somel berada di darat, maka bukan kewenangannya. “Itu kewenangan petugas yang ada di dapat”, paparnya.

Baca Juga :  Siaga Nataru, Polres Kubu Raya Tinjau Titik Rawan Banjir Jalan Trans Kalimantan

Hingga berita ini diturunkan, Rasip alias Asep masih di tahan di kantor Satpol Airud. Ketika wartawan ingin mencoba membesuk nya, oleh petugas tidak diperkenan kan karena bukan jam besuk.(Mia)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow