LABUHA,PilarAktual.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi, Sewa Alat Berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, masih menunggu kedatangan pihak Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.
” Terkait kasus sewa alat berat penyidik tinggal menunggu BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara,” Ujar Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko SH, MH, saat dikonfirmasi via Watshapp Rabu, (16/02/2022) siang tadi.
Dijelaskan Fajar, BPKP Malut di 2021 lalu
ada keterbatasan anggaran, sehingga proses penghitungan kerugian negara kasus sewa alat di PUPR Halsel belum dilakukan. Tetapi sekarang sudah ada anggaran dan mulai bulan ini akan dilakukan penghitungan kerugian negara.
“Bulan ini BPKP Malut sudah ada ketersediaan anggaran, secepatnya akan dilakukan penghitungan kerugian negara atas kasus sewa alat berat di PUPR Halsel,” Terangnya.
Terpisah, Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi SH, mengatakan tim BPKP Malut besok tiba di Bacan Kamis, 17 Februari 2022, dan mulai melakukan penghitungan.
“Besok (Kamis, 17 Februari,) BPKP Malut tiba Bacan langsung bekerja melakukan penghitungan kerugian negara kasus sewa alat berat di PUPR Halsel,” Ungkap Eko.
Menurut Eko, barang bukti sewa alat berat sebelumnya sudah dikirim ke BPKP. Apabila pada saat tim bekerja di lapangan ada yang kurang langsung diminta saksi untuk di lengkapi buktinya.
“Tidak ada yang perlu di persiapkan atas kedatangan BPKP besok, karena barang bukti sudah kita kirimkan ke BPKP tinggal nanti di lapangan kalau dari pihak BPKP melihat ada yang kurang kita tinggal minta langsung sama saksi untuk di lengkapi,” Pungkas Eko. (Red)
















