Kotamobagu, PilarAktual.com – Kepolisian Resor (Polsek) Urban Kotamobagu, menggelar konferensi pers terkait kasus tindakan pidana pencabulan anak di bawah umur yang di lakukan Orang tua paru baya ini ST alias Ino (57), warga kelurahan matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Rabu (19/1/2022).
Kapolsek kotamobagu, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho SIK. Ia menjelaskan, aksi bejat ini dilakukan oleh ST alias Ino secara berulang-ulang, sejak dari tahun 2019 sampai 31 Desember 2021.
“Pada tanggal 31 Desember 2021 hari Kamis jam 11:00 wita, korban bermain di kompleks kolam berenang Banyu Anget. Kemudian di panggil oleh pelaku untuk ke kamar ganti pakaian, kemudian mulai melancarkan aksinya dengan cara membujuk, merayu, memberikan uang dan hadiah kepada korban, kemudian perbuatan bejat di lakukan oleh pelaku menyuruh korban untuk memasukan tangannya kedalam baju dan celana korban lalu meraba gunung kembar (payudara) dengan tangannya sampai dibagian sensitif kemaluannya,” ucap Kapolsek.
Bunga gadis (12) nama samaran, yang begitu polos dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), mengaku hal tersebut selalu di lakukan oleh ST alias Ino sampai dirumahnya.
Lanjut Kapolsek, pelaku akan di kenakan pasal 82 ayat 1 pasal 76e undang-undang (UU) Republika Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda 5 miliar. Untuk berkas perkara sudah masuk tahap 1, dan pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kotamobagu,” tutup Afrizal Kapolsek kotamobagu.
Dalam konferensi pers itu, Kapolsek kotamobagu, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho SIK. Di dampingi Kasi Humas Polres Kotamobagu, Iptu I Dewa Dwi Adyana dan Kanit Reskrim Polsek Kotamobagu, IPDA Abdul Muhammad.
Penulis: Stinki Mamonto | Editor: Redaksi















