Maluku UtaraPemerintahan

Bupati Halsel Sesalkan Tindakan Sekda, Saiful Turuy: SK Bupati Memiliki Kekuatan Hukum Yang Kuat

311
×

Bupati Halsel Sesalkan Tindakan Sekda, Saiful Turuy: SK Bupati Memiliki Kekuatan Hukum Yang Kuat

Sebarkan artikel ini
Bupati Halsel Sesalkan Tindakan Sekda, Saiful Turuy: SK Bupati Memiliki Kekuatan Hukum Yang Kuat
Foto Istimewa: Bupati Kab. Halmahera Selatan Usman Sidik dan Sekertaris Daerah Ir. Saiful Turuy.

LABUHA, PilarAktual.com — Sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ir Saiful Turuy merobek Surat Keputusan (SK) mutasi salah satu staf Inspektorat. Bupati Halsel, Usman Sidik sangat menyesalkan tindakan Sekda Halsel.

Menurutnya, Tindakan ini dapat mencederai marwah Pemerintah Daerah Halmahera Selatan. Hal ini tentu sangat memalukan sekali.

Lebih lanjut Bupati Halsel, atas kebijakan ini segera membentuk tim investigasi kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyelidiki dan memastikan, penyebab surat keputusan (SK) yang sudah di sobek.

“Saya sudah perintahkan Staf khusus (Stafsus) untuk bentuk tim melibatkan asisten dan BKD untuk proses, Jika terbukti akan saya berikan sangsi, karena Sekda tidak mampu menjaga marwah Pemerintah Daerah,” Ujarnya Bupati Halsel.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Halmahera selatan Ir. Saiful Turuy kepada wartawan di rungan kerjanya Senin (27/12/2021) mengataka, Polemik terkait dengan dirinya disobek Surat Keputusan (SK) sala satu pegawai Inspektorat bernama Riski Triandini Ariesta S. Mubarak, ST. benar adanya.

Menurutnya, Apa yang Ia (Sekda-red) lakukan itu karena SK tersebut dinyatakan sudah tidak lagi berlaku. Sebab SK Bupati Halmahera selatan yang dikeluarkan adalah SK yang memiliki kekuatan Hukum yang Kuat.

“Kalau SK pindah tempat tugas pegawai Inspektorat Riski Triandini alias Kiki
yang ditandatangani oleh dirinya, itu sudah tidak berlaku, karena Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Halmahera Selatan yang di pakai dan memiliki Kekuatan Hukum yang kuat,” Ujar Saiful.

Baca Juga :  PT ASA Serahkan 20 Rumah Relokasi di Kotabunan, Warga Dapat Modal Usaha Rp 10 Juta

Dijelakan Sekda, Berdasarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor :800/2428/2021 yang saya sobek pada tanggal 25 Desember 2021 sudah tidak berlaku, karena SK yang di tandatangani itu per tanggal 17 Desember 2021. Sementara telah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati dengan Nomor : 800/2461/2021 per tanggal 24 Desember 2021.

“Maka telah terbitnya dua Surat Keputusan (SK), tentu Surat Keputusan (SK) Bupati yang paling tinggi maka SK saya (Sekda) dengan sendirinya dibatalkan, karena dianggapa tidak punya kekuatan Hukum,” Jelas Sekda akrab disapa Saiful.

Saiful juga menuturkan, Semestinya pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera selatan, khusus bidang mutasi harus lebih teliti dan lebih bijaksana dalam mendistribusikan keputusan pimpinan tentang SK.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Oskar Manoppo Tekankan Tiga Pilar Karakter Generasi Muda

“Heranya mala Surat Keputusan (SK) tersebut diedarkan di hari libur kerja, jangan -jangan ini pihak BKD dengan sengaja memainkan peran tersebut,” Pungkas Saiful Turuy. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow