LABUHA, PilarAktual.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan. menggelar rapat secara Virtual bersama dengan Bandan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan penyelesaian Hunian tetap (Huntap) di BPBD Halmahera Selatan.
Rapat ini berlangsung diruang rapat kantor Bupati dan dihadiri Bupati Halsel Usman Sidik di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Saiful Turuy, Kepala BPBD, Halmahera selatan Abukarim Latara dan sejumlah Kepala Bidang BPBD.
Amatan Media ini PilarAktual.com kemarin dalam rapat virtual dihadapan salah satu Direktur, Biro Hukum dan Inspektorat BNPB, Bupati Halsel Usman Sidik menyampaikan Permasalahan soal hunian tetap (Huntap) sudah menjadi masalah yang besar.
Menurutnya, masalah ini secepatnya di carikan solusi supaya sisa dana yang belum dapat direalisasikan. segera dikembalikan, karena masalah tersebut sudah diproses Hukum dan sudah ada putusan tingkat pertama (PTP).
“Masalah ini setiap saya kunjungi di desa-desa masih banyak desa yang terdampak bencana gempa 7,2 magnitudo dan menemukan masalah, maka ini harus menata kembali model pembangunan huntap di wilayah Gane, jangan dibiarkan rakyat ini menderita. Maka kita harus mengambil langkah biar masalah huntap segera selesai,”Tandas Bupati.
Biro Hukum BNPB Arman mendengar sikap tegas Bupati Halsel mengatakan, masalah hunian tetap (Huntap) ini sudah ada putusan pengadilan maka kita harus Banding ke pengadilan tinggi dan harus di siapkan memory banding untuk menolak putusan pengadilan Negeri.
“Tentunya kita harus menyiapkan bukti untuk mengajukan memory banding. Jadi, langkah hukum harus kita hadapi supaya proses penyelesaian masalah juga segera tuntas,” Ujarnya.
Sementara itu Inspektorat BNPB, Kari Bakti menambahkan, proses awal huntap ini dipakai kontrak payung dengan masyarakat yang berkontrak dengan penyedia, tetapi barang yang ada di lapangan dulu baru di adakan pembayarannya atau diselesakan. Malah ini terjadi masyarakat serahkan dulu uang 15 juta baru barang atau materialnya diserahkan pihak ketiga ke masyarakat.
“Angaran Huntap ini sebenarnya sudah ada di daerah maka, untuk memastikan itu harus dilakukan audit baik Inspektorat BNPB maupun Inspektorat di Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan,” Pungkasnya.
Menanggapi pernyataan pihak BNPB, PPK Huntap BPBD Halsel Rahmat Kamarullah menjelaskan, hunian tetap (huntap) ini dikerjakan oleh aplikator PT. Jeras Bangun Persada.
Menurutnya, untuk 1.201 unit di 22 Desa yang terdampak bencana 7,2 magnitudo
sudah berjalan. Namun ada beberapa keterlambatan yakni pengiriman barang oleh aplikator, kendala biaya pengiriman, Karena satu desa memerlukan spesifikasi khusus untuk pembuatan fondasi kemudian terakhir menhmghadapi gugatan di Pengadilan Negeri.
“Banyak kendala yang kami alamai akhirnya sampai sekarang masalah huntap ini belum juga tuntas,” Akuinya.
Mencermati rangkaian dan penjelasan dari pihak BNPB dan BPBD Halsel Bupati Halsel berkesimpulan bahwa, tidak ada solusi akhir dari rapat dan tidak becus.
Bahkan kata dia, dari pihak BNPB dan mengancam akan membawa masalah huntap ini ke KPK. Sebab, ternyata permasalahan huntap ini ada benang kusut yang susah untuk diselesaikan.
“Masyarakat saya di Halmahera selatan khususnya di Gane sangat menderita karena tidak mendapat rumah dari 2019 hingga sekarang. Mau tunggu sampai kapan masyarakat harus terus menerus seperti itu. Sementara BNPB hanya berdalih buat banding dan bergai macam alasan, jangan korbankan masyarakat, ini ada apa.?” Kesal Bupati Halsel sembari meninggalkan ruangan rapat virtual. (Red)
















