JAKARTA, PilarAktual.com — Gerakan Anti Korupsi Maluku Utara (GERAK-MU) Kembali menggelar Aksi di Depan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Terkait dugaan kasus penggelapan Anggara Makan Manum (Mami) di Provinsi Maluku Utara.
Aksi itu berlangsung pada, Senin (25/10/2021) di kantor kejaksaan agung RI jalan Sultan Hasanuddin kecamatan Kemayoran baru Jakarta Selatan.
Kordinator aksi Zulfikar melalui orator M Reza dalam aksi menyampaikan bahwa, dugaan kasus penggelapan Anggara yang melekat Biro Umum dan Sekertariat daerah (Setda) provinsi Maluku Utara, yang di tangani Kejati Malut Utara dinilai mandet.
“Problem dugaan penggelapan anggaran makam minum di biro umum dan Sekertariat Daerah, sering kali menjadi santapan bagi para kekuasan. Untuk itu Kejati Malut perlu pertegas dalam mengungkapkan aktor-aktornya,” Teriaknya M Reza.
Lanjut Reza, menurutnya, kasus tersebut baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Uara konon katanya terus melakukan menyelidiki tindak pidana korupsi anggaran makan minum (MAMI), pada Biro Umum Setda Maluku Utara, serta dugaan anggaran operasional pemeliharaan kantor dan fraud BBM di Biro Umum, namun sayangnya hanya terlihat ramai medsos dan telinga publik.
“Olenhya itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar secepat mengambil langka tegas dalam menangani kasus yang diduga menyeret Karo Umum Jamaludi Wua dan Serta Sekretaris daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, supaya publik tau sejauh mana Kejati serius menangani kasus tersebut,”Ujarnya.
M Reza meyebutkan, Hukum sering kala dan tidak mendapatkan kepastian di lingkup Kejati Malut. Untuk itu Kejati Malut harus pastiakn siapa aktor yang terseret dan ikut menikmati aliran dana tersebut.
“Berdasarkan temukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap LKPJ Gubernur Maluku Utara tahun 2020. Dalam laporan tersebut, DPRD menemukan beberapa item penggunaaan anggaran yang belum pasti peruntunkannya, yakni penyediaan makan minum senilia Rp.10.946.658.000 yang realisasinya hanya Rp9.946.757.840, lalu dimana 1 Miliarnya,” Cetus M Reza.
Maka dari itu, kami atas nama “Gerakan Anti Korupsi Maluku Utara menilai adanya ketidak becusan oleh Kejati Malut, bahkan menduga bisa jadi ada dugaan masuk angin.
“Kami mendesak tegas kepada Pimpinan Kejaksaan Agung RI, agar memanggil kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara guna mengevaluasi kinerja Kejati Maluku Utara,” Tandasnya.
Berikut ini tuntutan dari massa aksi Gerakan Anti Korupsi Maluku Utara di kantor kejaksaan Kejaksaan Agung Repoblik Indonesia (RI).
1. Mendesak Kejagung RI turun langsung di Maluku Utara untuk menyelidiki Kasus Korupsi di lingkungan Biro Umum dan Sekertariat daerah Maluku Utara.
2. Mendesak KEJAGUNG RI melakukan Supervisi di lingkup KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA dalam kasus MAMI tahun Anggaran 2020.
3. Mendesak KEJAGUNG RI segera copot Kejati Malut, bila tidak mengusut tuntas dugaan penggelapan anggaran MAMI Tahun Anggaran 2020.
4. Medesak Kejagung RI Panggil & Periksa seluruh Hasil kekayaan Karo Umum Saudara JAMALUDI WUA, Serta Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir sebagai penanggung jawab anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
5. Tangkap & Adili Para Mafia Koruptor Anggaran MAMI dilingkup Pemprov Maluku Utara. (Red)
















