KalbarPeristiwa

Cepat Tanggap Kapolsek Sungai Kakap Saat Padam Kan Api Dilahan Milik Masyarakat Yang Terbakar

175
×

Cepat Tanggap Kapolsek Sungai Kakap Saat Padam Kan Api Dilahan Milik Masyarakat Yang Terbakar

Sebarkan artikel ini

Kubu raya,PilarAktual.com -Tindak upaya dilakukan oleh Kapolsek kakap Iptu Suyitno SH.MH,berserta jajaran saat memadamkan api dilahan milik masyarakat di desa Punggur kecil kecamatan sungai kakap,kabupaten kubu raya,Kamis(25/02)

Seperti kejadian di siang hari ini Suyitno mendapat kan telefon dari salah satu masyarakat Punggur kecil yang mengabarkan bahwa telah terjadi kebakaran lahan milik masyarakat Punggur kecil,dengan serta merta Suyitno didampingi babinkamtibmas desa Punggur kecil Bripka Deni Ardiansyah langsung turun kelokasi kejadian kebakaran lahan tersebut,yang terletak di dusun kenanga,RT 62/18 desa Punggur kecil.

Dari situasi tersebut kapolsek Sungai Kakap IPTU Suyitno SH.MH berserta jajaran langsung membantu pemadam kebakaran Bhakti Raya, untuk segera mungkin menjinakkan api yang akhirnya dapat di padam kan pada pukul 16.00 wib.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi TNI-POLRI Dandimb1207/Pontianak Jalin Silahturahmi Dengan Polresta Pontianak

Dari wawancara singkat Kapolsek Sungai Kakap menjelas kan sebab mungkin terjadinya kebakaran dikarenakan salah satu warga membakar lahan milik nya untuk pertanian,atau perkebunan sehingga ditiup angin dan merambat ke lahan kosong lain nya.

Suyitno menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah kerjanya,untuk tidak lagi membakar lahan baik untuk pertanian atau pun untuk perkebunan.

Kalau ini masih di lakukan maka sesuai undang undang nomor 23 tahun 2009 tentang PPLH/ perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup pasal 108 dijelaskan sebagai berikut;

Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagai dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1, di pidana Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliyar paling banyak 10 miliyar.tegas nya

Baca Juga :  PT ASA Serahkan 20 Rumah Relokasi di Kotabunan, Warga Dapat Modal Usaha Rp 10 Juta

Kapolsek sungai Kakap juga berharap untuk ke depan sudah tidak ada lagi ditemukan titik api atau Hotspot di wilayah kerja nya,agar kita semua terbebas dari kabut asap dan tetap bisa menjalankan aktifitas kita masing-masing.Pungkas nya

Penulis: Rudi Halik
Editor : Mia

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow