BPKAD Halsel

Sangadi Tiberias Abner Patras cs di Nyatakan Bebas Oleh Mahkamah Agung Rebulik Indonesia

BOLMONG, Pilaraktual.com Sangadi desa Tiberias kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow di nyatakan bebas (ontslag van alle rechtsvervolging) melalui Petikan Putusan Mahkamah Agung Rebulik Indonesia nomor 30006 K/Pid. Sus/2023 yang di putuskan pada hari rabu 5 juli 2023.

Adapun Petikan Putusan Mahkamah Agung Rebulik Indonesia ini adalah sehubungan dengan upaya hukum Abner Patras cs melalui penasehat hukum pada tingkat Kasasi yang di ajukan pada tanggal 14 maret 2023 melalaui Pengadilan Negeri Kotamobagu

Ketua LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Sulut Noldy Poluakan yang sejak beberapa tahun lalu mendampingi perjuangan masyarakat Komunitas Kompak Baru desa Tiberias terkait hak keperdataan mereka atas tanah negara Hak Guna Usaha (HGU) dan dengan segala cara serta tahapan dan resiko perjuangan yang sudah di jalani dan di hadapi bersama dan sampai hari tetap konsisten berjuang bagi kepentingan masyarakat ujar Poluakan

Lanjut Noldy, Masalah ini adalah sehubungan dengan laporan dugaan pencurian buah kelapa kepada Abner Patras, yang waktu itu masih sebagai Kordinator lapangan (Korlap) pada komunitas Kompak Baru, tapi sebelum di tahan Abner Patras sudah terpilih dan di lantik menjadi Sangadi desa Tiberias, ketika di tahan Sangadi Abner bersama ke dua masyarakatnya yaitu, Meydi Manopo alias Medi dan Youce Tampilan alias Oceng yang di tuduh mencuri buah kelapa di lokasi tanah negara melalui Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Melisa Sejahtera dan ketiga terdakwa tersebut di nyatakan dan terbukti tidak bersalah karena bukan merupakan perbuatan Pidana Tutup Poluakan

Menurut Meidy Manopo kami bertiga sudah bebas dari hukuman tapi kenapa Sangadi atau hukum tua kami belum juga di aktifkan kembali sebagai Sangadi, jelas kami keberatan dan menurut kami ini tidak adil, karena itu kami meminta kepada Pak Limi Mokodompit Bupati Bolaang Mongondow dan Ibu camat Poigar agar sesegera mungkin untuk memberikan haknya Pak Abner Patras sebagai Sangadi ujar Medi

Hal senada di sampaikan oleh tokoh masyarakat desa Tiberias David Korua, hal ini jangan di biarkan berlarut-larut karena pasti masyarakat akan kecewa dan bisa marah, karena Pak Abner Patras adalah Sangadi pilihan rakyat secara langsung melalui pesta demokrasi Pemilihan Sangadi (Pilsang) se Bolaang Mongondow tahun 2022 lalu katanya.

Lanjut Korua jika masalah ini di biarkan berlarut-larut maka kami akan melakukan upaya hukum dan upaya sosial kemasyarakatan lewat unjuk rasa demi mendapatkan Keadilan tutup David kesal

Dapatkan berita terupdate dari PilarAktual.com di: