“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang ditemukan, memang betul ada dua oknum Anggota Polri yang terlibat dalam perkara ini. Kedua oknum Anggota Polri ini berperan aktif dalam melakukan perbuatan tersebut. Baik melakukan intimidasi, dan menerima hasil dari kejahatan pemerasan ataupun pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku,” katanya.
Dijelaskan Kombes Pol Gani Siahaan, diduga ada tujuh pelaku, satu masih dalam pemeriksaan, satu diisolasi karena terpapar Covid-19 tapi tetap statusnya ditahan, dan satu lagi masih dalam pengejaran.
“Total dari hasil penyelidikan, ada tujuh pelaku yang melakukan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Untuk motif yang dilakukan para pelaku, sambung Kombes Pol Gani Siahaan, bermuara dari adanya peristiwa diduga hutang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.
“Kemudian salah satu pelaku meminta bantuan dari salah satu residivis beserta teman-temannya untuk memantau keberadaan korban. Diduga hutang piutang ini sudah tiga tahun. Para pelaku melakukan intimidasi dan kekerasan melebihi dari pada hutang antara korban dengan salah satu pelaku,” ucapnya.
Kejadian tersebut, jelas Kombes Pol Gani Siahaan, dilakukan secara terencana.
“Yang awalnya motifnya hutang piutang, tapi para pelaku mengintimidasi, memeras melebihi dari hutang tersebut, disertai dengan ancaman. Untuk dua oknum Anggota Polri ini, tetap kita tindak tegas, sebagaimana amanat Bapak Kapolri, kita tidak pandang bulu, dan kita akan pidanakan,” tegas Kombes Pol Gani Siahaan.
















