KUBU RAYA, PilarAktual.Com – Nama KH. Abdussalam dan Munif, yang disebut sebagai perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kubu Raya, tercantum dalam dokumen kronologi dugaan aliran dana terkait pengondisian dukungan Rais Aam dalam arena Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
Nama keduanya masuk dalam daftar yang disampaikan oleh perwakilan PCNU Kabupaten Sekadau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dokumen tersebut, Abdussalam dan Munif disebut sebagai perwakilan PCNU Kubu Raya yang diduga menerima uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp40 juta per perwakilan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.
Informasi itu merupakan bagian dari laporan dugaan praktik politik uang yang disampaikan pelapor kepada KPK. Namun, pencantuman nama dalam dokumen tersebut belum membuktikan bahwa pihak-pihak yang disebut melakukan pelanggaran hukum.
Saat dikonfirmasi mengenai pencantuman nama mereka dalam dokumen kronologi dugaan aliran dana tersebut, KH. Abdussalam dan Munif belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
PCNU Sekadau Datangi KPK
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan praktik politik uang yang disebut berkaitan dengan pengondisian dukungan Rais Aam dalam arena Muktamar NU.
Dalam kedatangannya, perwakilan PCNU Sekadau menyerahkan dokumen kronologi, bukti tiket penerbangan, serta uang tunai yang menurut keterangan pelapor sebelumnya diterima dari pihak yang dikaitkan dengan tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Penyerahan berkas dan uang tersebut disebut dilakukan melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, bersama perwakilan Syuriah PCNU Sekadau, menyatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas organisasi dan mendorong agar dugaan praktik politik uang di lingkungan NU ditelusuri secara transparan.
Dalam keterangannya, perwakilan pelapor menyebut sekitar 27 pengurus cabang NU lainnya diklaim siap mengambil langkah serupa dengan mengembalikan dana yang pernah diterima.
Klaim tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai jumlah pihak yang terlibat serta status pengembalian dana masing-masing.
Nama Pengurus PCNU Kubu Raya Tercantum
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, peristiwa bermula pada 8 Agustus, ketika rombongan pengurus PWNU Kalimantan Barat dan sejumlah PCNU diberangkatkan dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Rombongan tersebut disebut menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan IU691. Koordinasi keberangkatan dalam dokumen itu dikaitkan dengan H. Kholil, yang disebut bertindak sebagai Koordinator Wilayah Kalimantan Barat.
Setibanya di Jakarta, rombongan diarahkan menghadiri kegiatan Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI. Setelah kegiatan tersebut, rombongan disebut menginap di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut kronologi pelapor, di salah satu kamar hotel, sejumlah perwakilan pengurus NU diarahkan mengambil uang muka sebesar Rp40 juta per perwakilan.
Dalam daftar yang disampaikan, nama Abdussalam dan Munif tercantum sebagai perwakilan PCNU Kabupaten Kubu Raya.
Selain Kubu Raya, dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah perwakilan dari PWNU Kalimantan Barat serta PCNU kabupaten dan kota lainnya, di antaranya Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Kayong Utara, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Melawi, Landak, dan Sekadau.
Meski demikian, informasi mengenai pencantuman nama tersebut masih bersumber dari dokumen kronologi yang disampaikan pelapor. Belum ada keterangan terverifikasi dalam bahan yang tersedia mengenai tanggapan Abdussalam dan Munif atas dugaan penerimaan dana tersebut.
Dugaan Pelunasan Dana di Jombang
Kronologi pelapor selanjutnya menyebut bahwa ketika memasuki arena Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur, sejumlah pengurus yang sebelumnya disebut menerima uang muka kembali dihubungi untuk mengambil sisa dana.
Pengambilan pelunasan itu, menurut laporan, diarahkan ke Hotel Fatma di Jombang dan dikaitkan dengan pihak yang disebut sebagai tim pemenangan Gus Ipul.
Rangkaian dugaan penerimaan uang muka dan pelunasan tersebut menjadi bagian dari materi pengaduan yang diserahkan kepada KPK.
Kebenaran aliran dana, tujuan pemberian, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab masih perlu ditelusuri melalui proses verifikasi dan penanganan oleh aparat penegak hukum.
Pelapor Desak KPK Menindaklanjuti Laporan
Pihak pelapor mendesak KPK menindaklanjuti laporan tersebut, menelusuri dugaan aliran dana, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.
Pelapor juga meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara transparan kepada publik.
Di sisi lain, penyebutan nama pengurus PCNU Kubu Raya dalam dokumen kronologi perlu disikapi secara proporsional. Pencantuman nama dalam laporan tidak serta-merta membuktikan seseorang menerima uang untuk tujuan melanggar hukum atau terlibat dalam tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, KH. Abdussalam dan Munif belum merespons permintaan konfirmasi terkait pencantuman nama mereka dalam dokumen tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi keduanya untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Mia/tim).
















