Berita Utama

Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar Berhasil Tangkap Residivis Spesialis Curanmor

41
×

Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar Berhasil Tangkap Residivis Spesialis Curanmor

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK, PilarAktual.Com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian berinisial F (34).

Tersangka ditangkap petugas setelah terbukti melancarkan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Pontianak Timur.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Rhemmi Beladona, S.H., S.I.K. mengungkapkan aksi kejahatan tersebut bermula pada Rabu (29/7) dini hari, di kediaman korban yang berlokasi di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, saat terbangun korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya sudah lenyap dari garasi rumah.

“Menindaklanjuti laporan dan bukti rekaman CCTV, Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan berarti, tersangka F berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop milik korban yang belum sempat dipindahtangankan.”, ungkap Rhemmi.(12/8/26)

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Buka Turnamen Mini Soccer Bahagia Cup II, Ajak Generasi Muda Jadi Agen Antinarkoba

Berdasarkan catatan Kepolisian, tersangka F merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dan dihukum dalam kasus pencurian sebelumnya. Atas tindakan berulang ini, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi hal ini, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. menghimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila di lingkungannya menemukan hal-hal yang memerlukan penanganan Kepolisian.

“Polda Kalbar selalu siap melayani masyarakat, segera hubungi Call Center 110 apabila menemukan kejahatan atau hal-hal lain yang membutuhkan kehadiran Polisi.”, kata Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka F terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Mia/Polda Kalbar)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Minggu Ke-18 Polres Labuhanbatu Berbagi Di Warung Polri Presisi