Kotamobagu

Enam Tahun Mangkrak, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Digugat Lewat Praperadilan di PN Manado

130
×

Enam Tahun Mangkrak, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Digugat Lewat Praperadilan di PN Manado

Sebarkan artikel ini
Kotamobagu, pilaraktual.com – Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang tak kunjung tuntas selama lebih dari enam tahun akhirnya digugat melalui mekanisme praperadilan. Pelapor sekaligus korban, Thomas Tampi, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk meminta kepastian hukum atas laporan pidana yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Thomas Tampi, Advokat Jahya D.A. Tampemawa, S.Pd., S.H., M.H., dari Don Adi Jaya & Partners Law Firm. Praperadilan itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut cq. Penyidik Perkara.
Dalam permohonannya, Thomas Tampi menjelaskan bahwa dirinya merupakan pelapor sekaligus korban langsung dalam perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi sejak 2 April 2019 dengan Nomor LP/B/290/IV/2019/SPKT Polda Sulut.
“Sejak laporan diterima secara sah oleh Polda Sulut, secara hukum penyidik memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar kuasa hukum Pemohon, Jahya D.A. Tampemawa, dalam keterangannya.
Seiring berjalannya waktu, perkara tersebut bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Februari 2022. Namun hingga saat ini, penyidikan dinilai tidak pernah diselesaikan secara hukum.
“Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada penghentian penyidikan yang sah, dan tidak ada pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum. Penyidikan ini seperti jalan di tempat,” kata Jahya.
Pemohon menilai proses penyidikan berjalan tidak optimal dan tanpa kepastian hukum. Dalam permohonannya juga diuraikan bahwa Thomas Tampi telah berulang kali menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sementara itu, terlapor atas nama Louis Carl Schramm disebut belum pernah diperiksa atau dibuatkan BAP hingga saat ini.
“Klien kami sudah berkali-kali diperiksa, tetapi terlapor belum pernah sekalipun dimintai keterangan. Ini jelas bertentangan dengan tujuan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow