Kotamobagu, pilaraktual.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, S.P., M.E., mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak.
“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanpa dikenakan denda administrasi. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2025,” ujar Sugiarto, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penghapusan denda administrasi PBB diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya.
“Penghapusan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, serta untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga akan semakin meningkat,” pungkasnya
















