Daerah

Kejari Halsel Monitor Pengelolaan DD Lewat Apilikasi ‘Jaga Desa’

547
×

Kejari Halsel Monitor Pengelolaan DD Lewat Apilikasi ‘Jaga Desa’

Sebarkan artikel ini
Kajari Halsel, Ahmad Patoni.

PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, sudah bisa memomitor pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) lewat apilikasi Jaksa Garda Desa atau ‘Jaga Desa‘.

Apilkasi tersebut, digagas oleh Jaksa Muda Bidang Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kajari Halsel, Ahmad Patoni, mengatakan salah satu fungsi dari aplikasi ‘Jaga Desa’ adalah menyerap laporan pengaduan warga terkait penyalahgunan DD dan ADD.

Menurut dia, apilikasi ini sudah disosialisasikan Kejagung RI ke setiap kabupaten dan kota. Namun untuk pelaksanaannya, baru masif sekarang ini.

“Di apilikasi ini kita akan tahu desa-desa mana yang melaksanakan programnya sesuai APBDes, dan tidak melaksanakan. Jadi ini untuk mencegah potensi-potensi tindak pidana korupsi,” kata Patoni, Jumat (8/8/).

Dalam rangka memaksimalkan monitor pengelolaan DD dan ADD, dia menyebut pihaknya telah berkolaborasi dengan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel.

Di mana, pemerintah desa di 249 desa diwajibkan mengupload APBDes, laporan pertangung jawaban, serapan anggaran tiap triwulan, aset desa, serta profil desa pada setiap tahun anggaran.

“Di dialam aplikasi ini semua lengkap, maka kami berharap kepada seluruh kepala desa bisa memanfaatkan apilikasi ‘Jaga Desa’. Kalau desa-desa yang tidak bisa menguploaf, bisa lewat pendamping desa,” imbuhnya.

Patoni menjelaskan, kehadiran aplikasi ‘Jaga Desa’ bertujuan menjaga, membina, dan mengarahkan pemerintah desa benar-benar mengelola anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia juga mengungkapkan bahwa potensi korupsi DD dan ADD di Halsel cukup kuat seiring banyaknya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga karena ketidakterbukaan para kepala desa.

“Tapi dengan mengupload realisasi kegiatan dan serapan anggaran di apilikasi ‘Jaga Desa’, kita akan tahu bagaimana penggunaan anggaran di desa itu seperti apa, maka kita bisa rapatkan dengan Inspektorat dan DPMD untuk penyelesaian,” jelasnya.

Patoni menambahkan, pihaknya bisa mengambil langkah hukum atas penyalahgunaan DD maupun ADD lewat hasil monitor di apilkasi ‘Jaga Desa’.

“Kami sudah berkomitmen dengan Inspektorat, fokus kita adalah pencegahan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada penindakan (hukum) apabila ada kegiatan-kegiatan desa yang fiktif, itu alternatif terakhir,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow