Berita UtamaHukum & Kriminal

Terima Hibah Tanah dari YKS, Tim Hukum Sadaralam Bakal Somasi Pemkab Halsel

567
×

Terima Hibah Tanah dari YKS, Tim Hukum Sadaralam Bakal Somasi Pemkab Halsel

Sebarkan artikel ini
Tim huku ahli waris keluarga Sadaralam ketika menyampaikan keterangan pers soal pemberian hibah tanah dari pihak YKS ke Pemkab Halsel, Rabu (6/8).

PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Tim Hukum ahli waris keluarga Sadaraalam bakal melayangkan somasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Somasi ini merupakan sikap atas penerimaan hibah tanah seluas 42.000 meter persegi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, dari Yayasan Kematian Simpati (YKS).

Menurut Tim Hukum Sadaralam, penyerahan hibah ini sangat tidak tepat karena status lahan tersebut sudah berkukatan hukum tetap berdasarkan putusan tingkat peradilan.

“Untuk itu kami meminta kepada pemerintah daerah dan pihak YKS segera batalakan hibah itu. Ini ultimatum,” ujar Ismid Usman, Tim Hukum ahli waris keluarga Sadaralam di dampingi du rekannya, La Jamra Hi. Zakaria dan Meidi Noldi Kurama dalam konferensi pers, Rabu (6/8).

“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang mengklaim satus lahan milik ahli waris Sadaralam,” sambungnya.

Baca Juga :  Kebersamaan di Lokasi TMMD, Sajian Sederhana Warga Jadi Simbol Kedekatan TNI dan Rakyat

Ismid menjelaskan, objek tanah seluas 42.000 meter persegi adalah milik Sultan Bacan ke-18, Oesman Sjah, dan dikuasai oleh ahli waris Sadaralam secara turun temurun. Namun pada tahun 2021, disengketakan oleh pihak YKS melalui gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Ismid menyatakan bahwa berdasarkan putusan PN Labuha Nomor 36/Pdt.G/2021/PN.Lbh tertanggal 21 April 2022, mengabulkan gugatan YKS untuk sebagian. Lalu putusan PN Labuha tersebut dibanding di Pengadilan Tinggi Malut dengan nomor perkara 16/PDT/2022/PT TTE tertanggal 21 Juni 2022.

Di mana, Pengadilan Tinggi Malut menerima permohonan banding, dan membatalkan putusan PN Labuha sebelumnya yang mengabulkan sebagian gugatan pihak YKS.

“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan terbanding (semula penggugat) tidak dapat diterima, dan menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara. Jadi putusan PN sebelumnya sudah dibatalkan Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Baca Juga :  Jawab Kebutuhan Warga, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Bangun MCK di Dusun Simpang Halaman

Lebih lanjut, Ismid menyebut pihak YKS mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI. Tetapi berdasarkan putusan MA RI Nomor 765 K/PDT/2023 tertanggal 13 April 2023, mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi YKS.

Kemudian memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Malut yang membatalkan putusan PN Labuha. Pihak YKS, kata Ismid, merasa tidak puas atas putusan kasasi sehingga melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di MA RI.

Namun MA RI melalui putusan Nomor 209 PK/Pdt/2024 tertanggal 14 Mei 2024, mengadili menolak permohonan PK dari YKS. Berdasarkan putusan hukum tetap dalam tingkatan Peradilan tersebut, Ismid menegaskan pihak YKS mestinya menghargai putusan Pengadilan.

“Maka seharusnya pihak YKS menghentikan seluruh aktifitas di atas objek tanah milik ahli waris Sadaralam karena pihak YKS tidak dapat membuktikan status lahan tersebut. Sebab gugatannya tidak dapat di terima, dan objek sengketa berlaku status quo. Jadi selama ini pihak YKS Seroboti lahan milik ahli waris Sadaralam bukan sebaliknnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Siaga Nataru, Polres Kubu Raya Tinjau Titik Rawan Banjir Jalan Trans Kalimantan

Ismid menambahkan, ahli waris Sadaralam juga telah menghibahkan tanah berdirinya SD Inpres Tomori ke Pemkab Halmahera, yang masuk objek sengketa dengan pihak YKS setelah putusan kasasi di MA.

Ia pun menduga, upaya pihak YKS menghibahkan sebagian tanah tersebut ke Pemkab Halmahera Selatan untuk mencari pengakuan.

“Jadi pihak YKS ini cari pengakuan dari pemerintah daerah. Padahal pada putusan tingakatan peradilan, pihak YKS tidak dapat membuktikan status lahan itu milik mereka,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow