PILARAKTUAL.COM, LABUHA – DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, belum memastikan rapat paripurna pembentukan Pantia Khusus (Pansus) Daerah Otonomi Baru (DOB) kembali diagendakan dalam waktu dekat.
Adapun tujuan pembentukan Pansus ini untuk mendorong Pulau Obi, Bacan, dan Makian-Kayoa menjadi kabupaten/kota tersendiri, setelah muncul wacana pencabutan moratorium DOB.
Sementara DPRD Halsel sendiri sudah dua kali melaksanakan rapat parpurna dengan agenda pembentukan Pansus DOB namun batal karena tak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib, mengatakan pihaknya menunggu hasil pembahasan pemerintah pusat dan DPR RI terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang desain besar penataan daerah dan desain besar otonomi daerah.
“Kita tunggu RPP. Kalau sudah di bahas, maka kita DPRD juga bergerak,” kata Muslim kepada sejumlah awak media, Senin (4/8) di Kantor DPRD Halsel.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa Pansus memiliki masa jedah waktu kerja 6 bulan.
Oleh sebab itu, jika dibentuk sekarang dan 6 bulan kemudian RPP tersebut tak keluar, maka Pansus dengan sendirinya bubar.
“Memang kita sudah agendakan lagi (rapat paripurna pembentukan Pansus DOB) di badan musyawarah, cuma belum ditetapkan tanggalnya,” tandas Muslim. (*)
















