LabuhanbatuSumatra Utara

Lapas Rantauprapat Berikan Amnesti Pada Lima Warga Binaan

296
×

Lapas Rantauprapat Berikan Amnesti Pada Lima Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

Pilaraktual.com,Rantauprapat- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, memberikan amnesti kepada lima orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (2/8). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi masalah overkapasitas dan kondisi overcrowded di lembaga pemasyarakatan.

Pemberian amnesti ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 narapidana dan anak binaan. Amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden sebagai wujud pertimbangan kemanusiaan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar menyampaikan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan warga binaan dapat memahami dan mensyukuri makna dari amnesti yang diberikan. Semoga mereka mampu mengimplementasikan nilai-nilai positif yang diperoleh selama masa pembinaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Semoga mereka mampu mengimplementasikan nilai-nilai positif yang diperoleh selama masa pembinaan dalam kehidupan sehari-hari,”ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Maya Hasmita Ajak IDI Labuhanbatu Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Raut wajah yang sumringah dan penuh rasa syukur terpancar dari wajah warga binaan. Para penerima amnesti mengucapkan rasa syukur serta terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto yang telah memberi mereka kesempatan kembali lebih cepat dengan keluarga.

“Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan amnesti ini, kami sangat bersyukur bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik,”ungkap mereka.

Sebelum menerima amnesti, warga binaan telah melalui proses asesmen dan memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam mengatasi permasalahan kepadatan hunian di Lapas dan Rutan.(Erni)

Baca Juga :  Aplikasi SRIKANDI Jadi Fokus, Kantah Labuhanbatu Dorong Administrasi yang Efektif dan Akuntabel

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow