Jakarta, PilarAktual.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berinovasi dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban berkendara.
Salah satu terobosan terbaru adalah pengembangan aplikasi Traffic Attitude Record, sebuah sistem yang akan mencatat perilaku dan pelanggaran pengemudi di seluruh Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribata, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
“Aplikasi ini akan mendokumentasikan basis data para pengemudi, baik yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas maupun yang terlibat dalam kecelakaan. Semua rekam jejak pengemudi tercatat di Korlantas,” jelas Irjen Aan.
Sistem Poin untuk Pengemudi
Irjen Pol. Aan juga mengungkapkan, setiap pengemudi yang baru memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin sebagai titik awal.
Jika pengemudi melakukan pelanggaran, poin tersebut akan berkurang sesuai dengan tingkat kesalahan.
Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang dan berat mengurangi 3 poin, dan untuk keterlibatan dalam kecelakaan, terutama tabrak lari, pengemudi bisa kehilangan 8 hingga 12 poin.
“Tujuannya adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas. Jika poin habis, maka pengemudi harus menjalani uji ulang saat memperpanjang SIM,” tambahnya.
Keterkaitan dengan SKCK
Selain itu, Irjen Pol. Aan mengungkapkan bahwa di masa depan, catatan pelanggaran pengemudi yang terintegrasi dalam aplikasi ini juga bisa digunakan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri.
Data tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi para pemohon.
“Ini akan memberikan gambaran utuh tentang rekam jejak seseorang, tidak hanya dari sisi hukum pidana, tetapi juga perilaku berkendara,” jelasnya.
















