Berita UtamaKalbar

Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Berhasil Amankan Direktur CV Sinar Berkat (TW)

417
×

Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Berhasil Amankan Direktur CV Sinar Berkat (TW)

Sebarkan artikel ini

Pontianak, PilarAktual.Com – Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerjasama dengan pihak Adhyaksa
monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan saksi atas nama TW yang telah dipanggil secara patut, namun selalu mangkir, dan tidak kooperatif pada Hari Jum’at Tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 14.15 WIB.

Sebagai calon Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Tw diamankan disebuah rumah yang terletak Jl Pangeran Natakusuma Jl. Jambi gg. Jambi 4 Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

TW yang telah diamankan merupakan Direktur dari CV SINAR BERKAT yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada tahun 2019 sebagai Penyedia Jasa atau pelaksana pada Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) TA. 2019 dengan menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.200.000.000,-(Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) namun pekerjaan tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai dan setelah dilakukan penghitungan diketahui kerugian negara yg timbul akibat kegiatan tersebut sebesar Rp.1.105.254.440.91 (Satu Milyar Seratus Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Satu Rupiah).

Baca Juga :  Klarifikasi Polemik Dana Revitalisasi SDN 39 Sungai Raya, Pihak Sekolah Sebut Papan Anggaran Hanya Tampilkan Biaya Konstruksi

Sebelum nya TW calon tersangka telah dipanggil sebagai saksi sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir.

Sehingga Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu melakukan upaya pencarian keberadaan Saksi TW calon Tersangka dan setelah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksan sebagai Saksi untuk dimintai keterangan dan diproses hukum.

Kemudian setelah diperiksa sebagai saksi, saksi TW ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Penyidik.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31. (Mia)

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Bangun Rumah Layak Huni, Hadirkan Harapan Baru bagi Ibu Heni dan Keluarga

Sumber: Penkum Kejati Kalbar

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow