Bekasi, PilarAktual.com – Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Iptu Anandha Hadi Pranata, memimpin rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jaringan Bekasi-Depok di Loby Utama Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/6/2024).
Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan pelaku berinisial R.A (35) di sebuah apartemen di Margonda Residence, Depok, pada Jumat (22/03/2024).
“Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai adanya jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Depok-Bekasi,” kata Iptu Anandha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan berhasil menangkap R.A di apartemen tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai paket ganja siap edar yang diperoleh dari seseorang berinisial K.T, yang kini masih dalam pengejaran.
“Penemuan ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi narkotika yang memanfaatkan apartemen sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang haram tersebut,” jelas Anandha.
Barang bukti yang diamankan berupa paket ganja siap edar.
“Paket tersebut, menurut pengakuan pelaku, didapatkan dari K.T yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ungkapnya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat serta kerjasama solid antara petugas kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan, serta berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Anandha.
Pelaku R.A akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Dengan tertangkapnya pelaku dan barang bukti berupa paket ganja, Polsek Cikarang Timur berharap dapat memberikan efek jera serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Anandha.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (*)
















