Berita UtamaKalbar

Beberapa Faktor Penyebab Marak nya Hasil Hutan Berupa Rotan Yang Diseludupkan Ke Negara Tetangga Melalui Jalur Tikus Di Perbatasan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat

604
×

Beberapa Faktor Penyebab Marak nya Hasil Hutan Berupa Rotan Yang Diseludupkan Ke Negara Tetangga Melalui Jalur Tikus Di Perbatasan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat

Sebarkan artikel ini

Pontianak, PilarAktual.Com – Masih terlihat banyak nya truck Bermuatan Rotan melintasi jalanan kalteng ke kalbar hingga sampai perbatasan Indonesia/Malaysia. Rabu (08/05/24)

Dalam satu bulan bisa ada ratusan truk bermuatan rotan melintasi jalan tikus di perbatasan Jagoi Babang provinsi Kalimantan barat tanpa memiliki dokumen yang legal.

Semakin tinggi permintaan akan produk rotan semakin tinggi pula penyeludupan dilkukan oleh cukong² yang tidak bertanggung jawab ini, demi memenuhi kebutuhan pasar.

Kurangnya kestabilan Penegakan Hukum dalam menangani kasus penyeludupan rotan ini membuat para cukong lebih efektif lagi dalam melakukan penyeludupan rotan melalui jalur tikus ke negara tetangga.

Hingga detik ini masih belum ada instansi keamanan yang berani bertindak terkait marak nya penyeludupan rotan termasuk dokumen angkutan yang diterbitkan korem 102/Pjg

Baca Juga :  Gotong Royong Angkut Material, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Bersama Warga Percepat Pembangunan Rumah

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini kepala bidang dinas kehutanan Ervan mengatakan bahwa setiap angkutan yang membawa hasil hutan harus memiliki dan melengkapi dokumen seperti
Skshhbk, surat keterangan sahnya hasil hutan, bkn kayu dan memiliki PUH antara pengiriman dan penerima pendataan pengesahan hasil hutan.terangnya

Ervan juga menambahkan kalau surat jalan yang berbentuk nota terlampir harus ada kode barkot nya dan tidak ditulis dengan tangan.jika belum memenuhi syarat tersebut maka bisa dibilang ilegal.

Di daerah-daerah perbatasan kalimantan barat khususnya wilayah jagoi babang ,kab.bengkayang RI/MLY di mana aktivitas penyeludupan rotan berlangsung, menjadi faktor yang mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut sebagai sumber penghasilan alternatif.

Baca Juga :  Kapolresta Pontianak Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Pelabuhan Dwikora

Dengan memahami penyebab-penyebab tersebut belum ada, pemerintah dan lembaga terkait dapat mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah penyeludupan rotan di kalimantan barat khususnya wilayah perbatasan dan melindungi sumber daya alam yang berharga,

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya hutan termasuk rotan, undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur tentang kegiatan perdagangan termasuk ekspor rotan. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, yang juga mencakup aspek pengelolaan rotan.

(TIM liputan)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  98 Tahun Sumpah Pemuda, Bupati Labuhanbatu Tekankan Pentingnya Karakter dan Kepedulian Sosial