Labuhanbatu, Pilaraktual.Com- Diduga KPK melakukan penggeledahan dikantor PUPR melalui pintu belakang tepat di halaman Kantor KPU Labuhanbatu (17/1/2024) Jalan Wr. Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil pemantauan media , terlihat KPK memarkirkan mobil di halaman kantor KPU Labuhanbatu. Empat (4) personil KPK terlihat keluar dari mobil langsung masuk dari ruang belakang kantor PUPR Labuhanbatu. Diduga KPK langsung melakukan penggeledahan dikantor PUPR tersebut.
Sementara itu aktivitas dikantor PUPR Labuhanbatu tampak lengang pasca OTT Bupati Labuhanbatu.
Penggeledahan tersebut terjadi setelah ditetapkannya Keempat tersangka yang terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada (11/1).
Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, mengamankan terduga pelaku sebanyak 10 orang diantaranya penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam OTT itu, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 551,5 juta.
Diketahui berdasarkan konfrensi pers yang disampaikan kegiatan tangkap tangan oleh KPK di Labuhanbatu melalui channel youtube KPK RI (13/1) ditetapkannya tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana terkhusus PUPR atas Proyek lanjutan jalan Sei rakyat, Sei berombang, Kecamatan Panai Tengah Dan Panai Hilir serta Sei Tampang sampai ke Sido Makmur, Kecamatan Bilah Hilir dengan nilai sebesar 19,9 milyar.
Ghufron mengatakan kasus berawal dari informasi yang kepada KPK tentang terjadinya pemberian uang tunai dan transfer melibatkan tersangka Rudi Syahputra. Tim KPK bergerak dan menemukan bukti uang tunai.
“Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp 1,7 miliar,” ungkap Ghufron, Jumat (12/1).
Ghufron mengatakan kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu ini terkait pengadaan proyek di SKPD Pemkab Labuhanbatu. Proyek itu di antaranya terjadi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Sejumlah proyek yang menjadi agenda dari Erik Adtrada selaku Bupati memiliki nilai proyek sekitar Rp 19,9 miliar. Tersangka Rudi Syahputra lalu ditunjuk oleh Erik Adtrada untuk mengatur secara sepihak terkait kontraktor yang memenangkan proyek tersebut.
“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek,” ungkap.Ghufron.
Dua proyek di Dinas PUPR lalu dimenangkan oleh dua tersangka swasta bernama Effendi Syahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS). Keduanya memberikan sejumlah uang kepada Bupati Labuhanbatu dengan kode ‘kirahan’.
“EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron.
Ghufron menambahkan dari bukti permulaan Bupati Labuhanbatu diduga menerima suap senilai Rp 1,7 miliar.
“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” katanya.
Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dua tersangka penerima suap yaitu Bupati Labuhanbatu dan Anggota DPRD Labuhanbatu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” pungkas Ghufron.(admn)
















