Berita Utama

Kejati Malut Didesak Segera Umumkan Tersangka Korupsi Mega Proyek Masjid Raya Halsel

445
×

Kejati Malut Didesak Segera Umumkan Tersangka Korupsi Mega Proyek Masjid Raya Halsel

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: (Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan)

PilarAktual.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), kembali di desak segera mengumumkan penetapan tersangka ataa dugaan kasus korupsi pembangunan mega proyek masjid raya Halmahera Selatan.

Desakan ini disampaikan langsung oleh salah satu Advokat perempuan Maluku Utara, Rezki Yul Permatasari, pada Senin (8/1/) kemarin mengatakan,

Kata Rezki Yul, Suda saatnya Kejati Malut harus membuktikan penanganan kasus korupsi masjid raya halmahera selatan ini ke publik,

“Supaya publik tahu jelas progres penangan kasus, dan para pelaku juga mengetahui pasti kepastian hukumnya,” Katanya Rezki Yul Permatasari, Selasa (9/01/2024).

Rezki menegaskan, Jangan sampai kasus ini hanya menjadi buah bibir mania di telinga publik Maluku Utara

Baca Juga :  Gotong Royong Angkut Material, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Bersama Warga Percepat Pembangunan Rumah

Bahkan lanjut Rezki, Sebelumnya, Asipidsus Kejati Malut, Ardian belum lama ini menyampaikan bahwa dalam bulan ini akan di gelar penetapkan tersangka mega proyek masjid raya Halsel. Artinya, semua berkas (Bukti) penetapan para tersangka itu sudah lengkap.

“Apalagi penangan kasus sudah cukup lama, jadi untuk memastikan tindak pidana korupsi ini, Kejati harus lebih cepat, biar kepercayaan kita terhadap penegakan hukum tidak main-main,” Tegas Rezki.

Sebagai praktisi hukum, mengapresiasi dan mangcungkan jempol atas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh lembaga supermasi hukum yakni Kejati Malut.

“Saya sangat apresiasi kinerja Kejati malut, intinya percepat dan penetapan tersangka mega proyek masjid raya halsel segera dan diumumkan nilai kerugian,” Tandanya.

Baca Juga :  Demi Rumah yang Lebih Layak, Pak Suroto Rela Berbagi Tenaga Bersama Satgas TMMD ke-130

Sebagai Informasi bahwa Penyelidikan Proyek Pembangunan Masjid Raya berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara Nomor : Print-783/Q.2/Fd.1/11/2021 tgl 16 November 2021.

Berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar. namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29.000.000.000,-milyar.

Kemudian, tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri.

Sedangkan Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri nusa.

Sementara Tahun 2019 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu. Dan Untuk di tahun 2021 dianggarkn lagi dengan nilai sebesar Rp. 11.018.437.819.82, itu dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.

Baca Juga :  Rumah Layak Huni Rampung, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Wujudkan Impian Pak Tukirin dan Istri

Total keseluruan anggaran pekerjaan masjid raya kabupaten Halmahera selatan kurang lebih sebesar Rp. 109.848.957.173. tetapi berdasarkan fakta dilapangan sampai dengan saat ini pembangunan masjid Halmahera selatan belum kelar. (Sm/red).

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow