Pontianak, PilarAktual.Com – Kepolisian sektor Utara Laksanakan press release terkait pembakaran gudang karet PT Hoktong di kelurahan Siantan hulu kecamatan Pontianak Utara. (08/07/23)
Kapolsek Pontianak Utara AKP. Suryadi, SH.,M Ap membenarkan kejadian pembakaran pada hari Jumat (23/06/23) tersangka S berangkat kerja seperti biasa nya dan pulang istirahat serta selesai sholat Jumat tersangka kembali bekerja dan membawa lilin serta setengah liter bahan bakar bensin untuk melaksanakan niat nya.
Suryadi juga menjelaskan tersangka S sebelum melakukan pembakaran sempat menyembunyikan lilin dan bahan bakar bensin di lantai 2 agar tidak diketahui oleh para pekerja lain nya. Hingga jam 18.00 wib tersangka melaksanakan niat nya hingga pada tanggal 24 Juni 2023 api membesar dan sempat di padamkan oleh satpam PT hoktong sampai tim pemadam kebakaran tiba di TKP.
Kapolsek juga menambahkan motif tersangka S tersebut dikarenakan sakit hati lantaran abng kadung nya diberhentikan secara paksa dan tanpa pesangon dari pihak perusahaan serta mengenang masa kerja abng tersangka S yang tidak sebentar di perusahaan tersebut. Adapun pasal yang dikenakan untuk tersangka S yaitu pasal 187 KUHP dengan sangsi hukuman 12 tahun. Pungkas nya .(Mia)
















