Berita UtamaMinsel

Ahli Waris Almarhum Lie Tjen Lok Lakukan Pemasangan Baliho di Lokasi Verponding Seputaran Teep Trans

544
×

Ahli Waris Almarhum Lie Tjen Lok Lakukan Pemasangan Baliho di Lokasi Verponding Seputaran Teep Trans

Sebarkan artikel ini

Minsel, Pilaraktual.com – Ahli waris pemilik tanah almarhum Lie Tjen Lok anak dari Hengky Kaunang cs melakukan pemasangan Baliho informasi terkait kepemilikan atas tanah yang terletak di desa Teep Trans kecamatan Amurang Barat kabupaten minahasa Selatan, Selasa (22/11/2022).

Adapun dasar hukumnya yaitu,
1. dokumen Verponding BPN 1959 dan Perkebunan Propinsi sulawesi utara tahun 1979
2. Dokumen per-ultimo desember 1931 dan bookjar tahun 1933 (absiter/mandor/pengawas
3. Dokemen 3 perusahan/NV
4. Dokumen putusan no. 207 jo no.115 jo no.1162-k jo putusan PK no. 286 PK. dan putusan no. 137. jo 156 jo no. 518-K jo no. 15 PK

Dony Ramba salah anak dari Hengky Kaunang mengatakan kami akan melakukan pemasangan Baliho informasi dan sudah melalui proses dimana kami sudah menyampaikan kegiatan ini di sebelumnya ke beberapa instansi termasuk polres minsel, pemkab minsel, pengadilan dan BPN minsel serta beberapa instansi lainya ujar Dony

Baca Juga :  Sentuhan Akhir Satgas TMMD ke-130, Pintu Rumah Edi Harahap Mulai Tampil Baru dan Lebih Menawan

Dony menambahkan jika ada para pihak yang keberatan terkait pemasangan dan isi dari informasi di Baliho itu, silahkan melakukan upaya hukum ke instansi mana saja termasuk upaya hukum perdata atau pidana kami sangat siap untuk menghadapinya tentu dengan di sertai bukti yang ada tutur Ramba

Lahan yang sudah dalam penguasaan masyarakat berupa rumah dan bangunan pemerintah serta sosial lainya misalnya gereja dan lainnya itu tidak akan kami persoalkan, tapi jika yang masih kosong dan dalam penguasaan oknum atau perusahan tertentu dalam jumlah yang luas atau monopoli penguasaan maka akan kami ambil dan di bagikan ke masyarakat dan akan di koordinasikan pemerintah desa setempat kata Dony

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Terus Kebutan Finishing Pengecatan Dinding Rumah Edi Harahap, Wujudkan Hunian Layak dan Nyaman di Aek Batu

Hukum tua desa Teep Trans Alex Tambayong mengatakan, kami tidak ikut campur dengan pemasangan Baliho tersebut, itu adalah hak dan urusan mereka para ahli waris dan jika nanti tanah tersebut akan di bagikan kepada masyarakat tentu kami sangat apresesiasi dan menyambut baik akan niat itu ujar Alex

Kumtua menambahkan, memang masih sangat banyak masyarakat saya yang pantas mendapatkan pekarangan atau kintal, karena itu akan kami data secara baik dan maksimal agar tercipta asas keadilan tutup Tambayong. (Tim).

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow