LABUHA, PilarAktual.com — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap tuju orang saksi Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Pemeriksaan terhadap tuju saksi ini berlangsung pada Selasa tanggal 28 Juni hingga 30 Juni 2022. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan.
Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara No sprint : Print-370/Q.2/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022.
Kasidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Hasan M Taher Kepada wartawan, Kamis (30/06) Mengatakan, kami telah melakukan Pemeriksaan kepada 7 saksi yang terlibat dalam kasus pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan tahun 2017, 2018 dan 2019
“Pemeriksaan ke 7 saksi ini yakni, Syaiful Turuy selaku mantan kepala Inspektorat, Ahmad Hadi selaku mantan kadis Perkim dan PPK 2017, 2018 dan 2019, PPTK 2018, Rusli DG. Basir selaku Tim PHO dan Ahmad Ibrahim. Sementara dua saksi masih menkir dalam panggilan diantaranya, Leni Syahrir (Direksi PT. BUMN) serta Zulkarnaen (Pengawas lapangan),” Ungkap Kasidik.
Ditegaskan Hasan, Saksi yang tidak menghadiri panggilan tim penyidik tersebut akan dilakukan pemanggilan kembali termasuk dengan saksi-saksi yang lain.
“Saksi yang belum penuhi panggilan penyidik pekan depan akan dilayangkan pemanggilan kembali serta saksi-saksi lainya,” Tandas Hasan.
Lebih lanjut kata Hasan, Tim Penyidik yang melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang ketuai Hasan M. Tahir, SH. MH, Kasidik Kejati Maluku Utara, Syamsuddin Ishak, Jaksa SH, Jaksa Penyidik dan Eko Wahyudi, SH. Kasih Pidsus Kejari Halsel.
“Dalam pemeriksaan, Penyidik telah meminta sejumlah dokumen dokumen kepada saksi terkait dengan pekerjaan Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan,” Katanya.
Seperti diketahui, pembangunan masjid Raya yang berlokasi di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan itu dibangun sejak 2016 hingga 2021 telah menelan anggaran sebesar Rp 109 miliar lebih. (Red)
















