Hukum & KriminalKotamobagu

Satuan Narkoba Polres Kotamobagu Menciduk Pria Asal Tompaso Baru

293
×

Satuan Narkoba Polres Kotamobagu Menciduk Pria Asal Tompaso Baru

Sebarkan artikel ini
Satuan Narkoba Polres Kotamobagu Menciduk Pria Asal Tompaso Baru

Kotamobagu, PilarAktual.com – Satuan Resnarkoba Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkoba golongan satu jenis sabu (Methamphetamine), dengan terduga pelaku BD alias Anda (25) warga Tompaso baru kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid S.I.K bersama Waka Polres, Kasie Humas dan Kasat Narkoba, terungkap bahwa tersangka berinisial BN alias Anda (25) warga Desa Tompaso Baru ini mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Narkotika jenis sabu ini, didapatkan tersangka dari Kota Palu dan rencananya akan dibawah ke Tompaso Baru untuk diedarkan,” Jelas Irham kepada para wartawan, kamis (20/01/2022).

Kapolres menceritakan kronologi penangkapan, dimana pada hari Rabu (19/01/2022) anggota mendapat informasi dari informen yang ada di Kota Palu, bahwa tersangka akan membawa barang dengan tujuan Desa Tompaso Baru melewati Wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Baca Juga :  Polres Mitra Gelar Apel PTDH, Wakapolres Ingatkan Personel Jaga Integritas dan Disiplin
Barang Bukti.

Selanjutnya anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melapor ke Kasat Reserse Narkoba AKP Suyono Sutadji. Setelah mendapat petunjuk dan arahan, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dilapangan.

Alhasil, diperoleh informasi mengenai identitas kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka. Mendapatkan informasi itu, anggota yang dipimpin oleh KBO IPDA Ibrahim Hatam kemudian melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka.

Kendaraan tersebut berhasil dicegat tepatnya di depan Mapolsek Lolayan, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan oleh sopir beserta penumpang. Saat digeledah ditemukan bungkusan yang dililit solasiban diisi di dalam kemasan minuman Teh kotak yang ternyata adalah barang Methafetamin atau sabu.

Kepada anggota tersangka mengaku, jika barang tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari Palu dengan tujuan Desa Tompaso Baru. Tidak berlama-lama, tersangka langsung dibawa bersama barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Buka Bimtek Posyandu Boltim 2026, Tekankan Layanan Sepanjang Siklus Hidup

“Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik berwana putih bening berbentuk kristal yang di duga Narkotika jenis Methamfetamin seberat 49,58 Gram, tas baju, tas plastik hitam, satu buah kemasan teh kotak yang sudah kosong, satu unit HP, KTP dan ATM,” terang Kapolres.

Ia menambahkan, jika kasus ini merupakan hasil dari pengembangan anggota pada kasus sebelumnya. Sementara untuk ancaman hukuman dan pasal yang dikenakan yaitu, Pasal 112 Ayat (1) JO Pasal 114 Ayat (1) undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk pasal 112 ancamannya paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit delapan ratus juta, dan paling banyak delapan miliar rupiah. Sedangkan pasal 114, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” Tutup Kapolres.

Penulis: Stinki Mamonto ǀ Editor: Redaksi

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Polres Mitra Gelar Apel PTDH, Wakapolres Ingatkan Personel Jaga Integritas dan Disiplin