Daerah

BPI KNPA RI Akan Laporkan Oknum Pejabat Yang Diduga Lalaikan Kewajiban Swakelola Penggunaan Dana Desa

166
×

BPI KNPA RI Akan Laporkan Oknum Pejabat Yang Diduga Lalaikan Kewajiban Swakelola Penggunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, PilarAktual.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) soroti dugaan beberapa desa yang melakukan pembelian barang dan belanja yang bersumber dari Anggaran Dana Desa secara terkordinir dan dikumpulkan ke satu orang oknum kepala desa yang ditunjuk sebagai kordinator lapangan (Korlap).

Sari Darma Sembiring, SE Direktur Investigasi & Intelijen BPI menjelaskan dari hasil investigasinya sudah mengantongi beberapa nama oknum yang diduga melakukan praktek penggunaan Belanja Dana Desa yang melawan kewajiban Swakelola yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

” Hasil investigasi ditemukan adanya dugaan tindakan melawan hukum yaitu belanja dana desa melawan kewajiban Swakelola oleh beberapa oknum kades. Dari keterangan dan pengakuan beberapa kades mereka diduga terpaksa membeli beberapa barang yang sebenarnya tidak urgensi untuk dibelanjakan. Namun jika tidak dimasukkan tidak bisa posting,” ujar Sari Darma Sembiring SE kepada reporter kami, Minggu (18/07/2021)

Ketika ditanyakan bagaimana bentuk pola pelanggaran yang dilakukan, menurut pria yang dikenal dengan sebutan Angling Darma mengatakan Modus yang diduga dilakukan adalah dengan cara mengkordinir dan mengumpulkan sejumlah dana dalam pembelian barang-barang tertentu ke satu orang yang disebut Kordinator lapangan.

” Saya sudah mendapatkan keterangan melalui Pengakuan seorang Korlap desa kecamatan Medang deras, dirinya hanya orang yang dipercaya sebagai tempat disetorkan sejumlah dana. Soal siapa penyedia ataupun Pengadaan nya dirinya meminta untuk ditanyakan langsung ke kepala dinas PMD saja. ” Imbuhnya lagi.

Ketika ditanyakan apa yang menjadi harapannya terhadap temuan dugaan pelanggaran swakelola desa, Pria putra asli kelahiran Kabupaten Batu bara sudah memberikan pesan kepada kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batu bara.

” Sebagai Putra Asli Daerah yang cinta tanah kelahiran, Saya sudah pesankan kepada kadis PMD Pak Radiansyah untuk mengingat kan Bupati juga dirinya agar memonitor dan jangan sampai ada Oknum-oknum yang coba-coba bermain dan melanggar kewajiban swakelola. Apabila masih terulang kembali seperti pada dugaan tahun 2020 nya, saya tidak akan memberikan toleransi dan kesempatan kembali pasti akan saya laporkan ke kejaksaan tinggi provinsi sumatera utara dan saya laporkan kementerian desa,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil penelusurannya keliling desa di kabupaten Batu Bara menemukan dugaan praktek-praktek dengan modus serupa juga sudah terjadi di tahun 2020 sebelumnya.

Misal tambah lagi, pembelian Pohon dan alat-alat protokol kesehatan yang menurut pengakuan salah satu aparatur desa di kecamatan limapuluh pesisir yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa alat-alat protokol Kesehatan penyedianya diduga menyebut salah satu nama oknum pejabat PMD Kabupaten Batu bara dan Oknum swasta.

” Ini ( alat-alat Prokes ) setau saya dari orang pemkab pak. Kami bayar sama beliau. Kalo pohon kami beli sudah diarahkan ke orang yang sudah ditunjuk dan datang. Suka bingung mau diapakan pohon sejenis mahoni kayu keras begini pak? ” ungkapnya menjelaskan.

Ia juga telah menjumpai salahsatu kepala desa di kecamatan sei suka juga mengungkapkan hal yang sama terkait swakelola.

” Iya betul Swakelola desa pak, makanya pening kami kalo nanti dilaporkan ke kejaksaan siapa yang safety kan. Semalampun ada datang Pak Darma Dari BPI nanya-nanya. Dia pun sudah ingatkan saya untuk belanja sesuai swakelola desa. Jika dilanggar akan dilaporkan nya ke kejaksaan,” ucap Darma kepada reporter kami menceritakan.

Untuk diketahui masyarakat seluruh Indonesia, pada tahun 2018 dilansir dari berita mediaindonesia.com Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, sebenarnya aturan pelaksanaan swakelola itu sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya.

Namun masih dibatasi aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang mengatur untuk proyek yang nilainya lebih dari Rp200 juta harus dilaksanakan oleh kontraktor.

“Maka dari itu Presiden Jokowi meminta agar aturan tersebut dapat diubah. Sehingga mulai tahun ini semua penggunaan dana dana harus sepenuhnya diswakelolakan oleh masyarakat desa setempat, tanpa harus melibatkan kontraktor lagi,” kata Eko di sela peninjauan program padat karya di Desa Pangkalan Gelebak, Kabupaten Banyuasin, Selasa (13/7/2018).

Menurut Eko, jika pengelolaan dana desa ini menggunakan jasa kontraktor, uang yang dihasilkan tidak akan berputar di desa tersebut. Dengan adanya aturan baru tersebut nantinya dana desa wajib di swakelolakan.

“Selain itu, 30% dari nilai proyek yang dikerjakan wajib diperuntukan bagi upah pekerja,” kata dia.

Dengan upah yang di dapatkan masyarakat desa tersebut, tentunya masyarakat setempat akan mendapatkan sumber pendapatan baru dari adanya proyek dana desa.

Hingga bisa dipergunakan untuk pengeluaran sehari-hari, dan efeknya bisa menggerakkan perekonomian di desa tersebut.

Terkait kunjungan kerja bersama Presiden Joko Widodo di Desa Pangkalan Gelebak, Banyuasin. Eko mengatakan kegiatan tersebut untuk memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan tanpa melibatkan kontraktor dalam pelaksanaanya.

” Kita juga ingin melihat langsung seperti apa dana desa ini dapat bermanfaat bagi masyarakat desa,” katanya. (RED)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow