Berita UtamaBoltim

Akibat Sosmed dan Kendis, Dua ASN Boltim Kena Sanksi Kode Etik

226
×

Akibat Sosmed dan Kendis, Dua ASN Boltim Kena Sanksi Kode Etik

Sebarkan artikel ini

PilarAktual.com, Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memberikan sanksi terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sidang majelis kode etik ASN, bertempat di lantai II Kantor Bupati Boltim.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Mohamad Rezha Mamonto, mengatakan Kedua ASN berinisial MK dan IP itu, masing-masing diduga menyalahgunakan sosial media dan kendaraan dinas.

“Sidang kode etik digelar hari Kamis (8 Juli 2021). Sanksi yang dijatuhkan berupa hukuman disiplin ringan dan pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama,” kata Mamonto Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, sanksi kepada kedua ASN tersebut sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010 dan PP nomor 42 Tahun 2004 tentang kode etik PNS.

Baca Juga :  Aksi Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Bongkar Atap Rumah Edi Harahap Demi Hunian Lebih Layak

“Kedepan teman-teman PNS kami harapkan dapat menjaga marwah dan kode perilaku agar terhindar dari kejadian serupa,” ungkapnya.

Sidang etik ASN tersebut dipimpin oleh Sekda Boltim Sonny Waroka. Sidang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aduan dan temuan lapangan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua ASN. (HM)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow