LABUHA, Pilaraktual.com – Badan Kepagawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara, terus menindak lajut Laporan Bawaslu terkait ASN yang melakukan Pelanggaran Netralitas pada Lingkup Pemerintahan Halmahera Selatan.
Hasil tindaklanjut tersebut, Terdapat ada sebanyak 37 orang ANS yang melakukan pelanggaran politik praktis di lingkup pemerintahan daerah di Halmaher Selatan. Dan itu, semua sudah di tindaklanjut melalui SK Bupati. Seluruhnya akan dapat diberikan sangsi tegas bagi yang ASN yang tidak Netralitas atau terlibat politik praktis.
” Sangsi yang diberikan berupa penyampaian maaf di media sosial sebagai sangsi ringan, kemudian sangsi penundaan berkala 1 tahun atau penundaan pangkat 1 tahun,” Ujar Kepala BKPPD H. Fadjri Subhi Kambey S.Pd kepada wartawan dirunganya, Selasa (08/6/2021)
H. Fadjri juga menuturkan, 37 ASN itu suda jelas terlibat politik praktis dan itu, ASN di seluruh SKPD Halmahera Selatan. Bahkan data tersebut kami sudah berikan kepada sekda, tinggal sekda yang memberikan langsung kepada Bupati Halsel.
“Data rekapan dan dokumentasi ASN juga suda ada di meja Bupati, bahkan data pemberian sangsi juga sudah ada di tangan bupati,” Ucapnya.
Disentil apakah keterlibatan politik praktis tersebut juga berlaku pada pegawai tidak Tetap (PTT), Namun Kepala BKPPAD itu mengatakan, mereka bukapan ASN, apa bila PTT kedapatan secara terang-terangan dan itu langsung di laporkan ke Bupati untuk di pecat.
” Jika kedepatan pegawai PTT secara terang-terangan bermain politik, makan akan di sangsi tegas dan akan di pecat,” Tegasnya.
Pihaknya juga berharap, semoga kedepan nanti para ASN terus menjaga Netralitas sebagai ASN, Agar kedepan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran politik.
” Semoga kedepan para ASN, tetap Netralitas agar tidak melakukan pelanggaran politik,” Pintanya. (Red)
















