BPKAD Halsel

Kades Loit: Penyaluran BLT Tahun 2020, Sudah Sesuai Mekanisme

LABUHA, PilarAktual.com — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Loid/Lolarogurua Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 Sudah Sesuai dengan mekanisme. Ini disampaikan oleh Kepala desa (Kades) Hi. Awat Hi. M. Nur, Jumat (05/03/2021).

Kades mengatakan, sesuai data penerima BLT untuk didesa Mood sebanyak 99 orang. Dari jumlah itu 96 terdiri dari orang yang berhak menerima sementara 3 orang lainya menderita penyakit kronis.

Menurutnya, soal penyaluran BLT pihaknya bersama staf sangat teliti. olehnya itu, proses pendistribusian tidak bermasalah.

Bahkan saat penyaluran misalnya, orang yang seharusnya menerima itu tidak ada di tempat, bisa diwakilkan oleh orang tua maupun anak dan harus menadatangani kwitansi sebagai bukti pertanggungjawaban anggaran.

“Jadi misalnya saat penyaluran kemudian tidak ada di tempat maka bole diwakilkan anak atau orang tua melalui Kwitansi Pengambilan,”Kata Kades saat melalui Via Hendphone, Jumat (05/03/2021).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sekretaris Desa Loid, Saleh Y. Malawat. Menurutnya, proses penyaluran BLT kepada warga tanpa ada pemotongan.

Selain itu Kata dia, mekanisme penyaluran bole diwakilkan asalkan bersedia menadatangani kwitansi penerimaan sebagai bukti.

Dia juga menambahkan, untuk warga yang bernama Jabir itu disaat penyaluran tidak di tempat. Saat itu berada di tambang olehnya itu diwakili oleh anaknya.

Selanjutnya, irvan kausaha saat penyaluran BLT orang tuanya yang menerima dan itu ada bukti melalui Kwitansi penerima.

Kemudian Surdi Soleman. penyaluran pertama ia menerima, penyaluran kedua dan ketiga karena iparnya meninggal di babang sehingga orang tua laki-laki yang menerima.

Sedangkan Irvan Hafel diterima Adiknya. namum Penyaluran ketiga bendahara langsung tahan Dengan alasan pengambilan tahap I dan 2 tidak menyerahkan Irvan.

“bendahara tahan dan menyampaikan kalau suami datang baru diserahkan.karena diketahui saat mengambil tidak memberikan istri Irvan,”Ungkapnya.

Olehnya itu Lanjut Sekdes, bila ada warga yang menyampaikan hanya menerima Rp 600.000 dan 1.200.000 itu tidak benar. Karena semua menerima 1.800.000.

“Persoalannya karena mereka dalam satu rumah pun tidak jujur dan tidak saling percaya sehingga anak sudah menerima tetapi masih menyembunyikan ke orang tuanya,”Akuinya.

Sedangkan persoalan dana corona virus (Covid) 19 sebesar Rp 50 juta yang di issukan digelapkan itu hanyalah fitnah.

“Issu yang berkembang bahwa saya beserta staf menggelapkan dana covid Rp 50 Juta itu tidak benar,”Kata Hi. Awat kepada wartawan melalui Via Hendphone, Jumat (05/03/2021) siang tadi.

Anggaran 50 Juta Untuk penanganan Covid 19 tersebut lanjut Kades, telah di gunakan keperluan pencegahan corona virus. Misalnya pembelian tempat cuci tangan, Hend sanitezer, Sabun, alat penyemprotan dan kebutuhan lainya. Olehnya itu, apabila ada yang menyebar informasi bahwa tidak digunakan dipastikan hanya persoalan suka dan tidak suka kepemimpinannya.

Kata dia, Anggaran covid 50 juta itu pemerintah desa tidak mengambil uang kes/ tunai.

“Anggaran itu dibelanja Alat-alat Covid oleh daerah dan kami hanya menerima bahan pencegahan itu sesuai dengan RAB dari Sekda,”Tarangnya. (PL/red)

Dapatkan berita terupdate dari PilarAktual.com di: